Polda Metro Ungkap 112 Kilogram Ganja, Satu Tersangka Di Bawah Umur

- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (kanan) dan Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Laksamana Andriansyah Nugroho perlihatkan barang bukti ganja kering yang disita dari tangan tiga kurir narkoba dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/11/2022). (Antara/Fianda Sjofjan Rassat)/ kalselpos.com

Ketiganya ditangkap karena kedapatan menjadi kurir narkoba. Mereka ditangkap pada Sabtu (22/10) sekitar pukul 22.30 WIB di Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

Zulpan juga menyampaikan keprihatinannya terkait para tersangka yang masih berusia sangat muda tersebut.

Dia pun meminta agar orang tua untuk mengawasi putra-putrinya agar tidak termakan bujuk rayu dan iming-iming para bandar narkoba.

Kepada petugas ketiganya mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial UN untuk membawa barang haram tersebut ke Jakarta dengan bayaran Rp3 juta per orang dan dijanjikan akan diberikan satu kilogram ganja.

Ketiganya kemudian sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk diperiksa lebih lanjut demi mengungkap jaringan pengedar di belakang ketiga tersangka tersebut.

Adapun pasal yang disangkakan kepada ketiganya yakni Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.

 

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait