Mediasi jalan Longsor Satui berakhir “Walk out”. Perusahaan tidak mau Bertanggungjawab

JALAN DARURAT -Jalan darurat di Km 171 Satui yang terpaksa digunakan warga sekitar untuk berlalu lintas, meski jalan tersebut juga berpotensi longsor. (Foto diambil pada Senin, 17 September 2022, sekitar pukul 07.00 Wita pagi).s.a lingga/ kalselpos

BATULICIN, kalselpos.com – Sebanyak tujuh orang warga Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, yang tak lain adalah korban terdampak longsor akibat aktivitas tambang batubara, mendatangi Kantor Bupati Tanah Bumbu (Tanbu), Selasa (18/10/22) siang, di Batulicin.

Mereka datang ke kantor bupati untuk ikut menghadiri pertemuan terkait dengan tindak lanjut penilaian proses ganti rugi terhadap warga korban yang terdampak aktivitas pertambangan di Satui Barat, tepatnya di KM 171.

Bacaan Lainnya

Warga Satui Barat yang terdampak dan kuasa hukumnya, pada kesempatan pertemuan tersebut, meminta kejelasan terkait penggantian rumah mereka yang rusak dan retak – retak.

Namun, tidak ada jawaban yang jelas dari Pemerintah Daerah termasuk pihak perusahaan, sehingga mereka lebih memilih ke luar alias ‘walk out’ dari rapat tersebut.

Beberapa warga yang menghadiri rapat tersebut kepada kalselpos.com, mengaku kecewa, lantaran tidak ada kejelasan pada mediasi tersebut.

Agus Rismalian Noor selaku kuasa hukum masyarakat, saat dihubungi kalselpos.com, mengaku, alasan pihaknya ‘walk out’, lantaran tidak ada keputusan yang jelas.

“Ada angka-angka yang disebut, akan tetapi tidak ada kejelasannya, siapa yang mau membayarnya,” ungkap Agus.

Sementara itu, rapat mediasi sendiri, dipimpin Asisten Pemerintahan dan Administrasi Setda Kabupaten Tanbu, Hj Mariani dengan di dampingi Asisten 3 Andi Aminudin, juga dihadiri Camat Satui Kadri Mandar, Kabag Ops Polres Tanbu, Kompol Andri Hutagalung serta perwakilan Kodim 1022 Tanbu.

Turut hadir juga Kapolsek Satui Iptu Hardaya, Koramil Satui, serta Kabag Hukum Pemkab Tanbu, yang tetap melanjutkan rapat tersebut.

Pada rapat tersebut, akhirnya tidak ada putusan, siapa yang akan membayar ganti rugi rumah warga terdampak longsor.

Kendati demikian, pada rapat tersebut, berbuah ‘antiklimaks’ alias tidak ada titik temu, terkait siapa yang membayar atau bertanggungjawab atas peristiwa jalan longsor yang terjadi di Km 171 Satui.

Legal PT Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB), Ali Murtado, memaparkan pihaknya bersedia untuk berkontribusi dan memberikan tali asih kepada masyarakat. “Akan tetapi tidak mungkin 100 persen,” ucapnya.

Menurutnya, hal ini bagian dari wujud kepedulian saja, karena masih ada IUP lainnya, yang jaraknya berdekatan dengan lubang longsor. Kemudian masih ada hal-hal lainnya,byang konon ceritanya, masuk dalam salah satu konsesi PKP2B yang berada di Satui. (ktw)

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait