Banjarbaru,kalselpos.com– Pansus XI DPRD Banjarbaru menggodok Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), untuk menargetkan luasan lahan LP2B di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dapat mencapai lebih 1.000 hektare.
“Luasan lahan sebenarnya kita menginginkan nanti lebih dari 1.000 hektare. (Karena) amanat dari Perda Provinsi Kalsel Nomor 2 Tahun 2014 itu minimal 1.000 hektare,” kata Sumedi usai rapat Pansus XI bersama Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Banjarbaru, Senin (17/10) pagi.
Politisi Demokrat ini mengatakan, jika dalam Perda Provinsi Kalsel diatur luas minimal LP2B, maka dapat bertambah di atas 1.000 hektare. Hanya, hal ini tak perlu dicantumkan dalam isi Raperda, namun dapat diatur dalam Perwali (Peraturan Wali Kota).
“Di saat daerah lain mengalami penyusutan lahan pertanian, kita perlu lahan cadangan untuk dilindungi,” tegas Sumedi.
Kendati demikian, ia mengakui jajarannya masih dihadapkan dengan adanya benang merah dalam penggodokan isi substansi Raperda LP2B seperti pengamanan lahan dan lahan cadangan, serta sanksi-sanksi.
Masih ada yang belum terjawab soal insentif dalam Perda ini,” imbuhnya.
Meski dihadapi benang merah, Sumedi memastikan Pansus XI dapat merampungkan Raperda LP2B. Termasuk, berkonsultasi dengan Bagian Hukum Setda Kota Banjarbaru untuk peninjauan hukumnya.
“Sehingga, kita tidak bisa memaksakan pasal-pasal sesuai kehendak kita. Tapi kita juga mengacu pada Undang-undang yang ada di atasnya,” bebernya.
Raperda LP2B sendiri berisi sebanyak 30 pasal. Saat ini, Pansus XI baru merampungkan 12 pasal dan berencana untuk membahasnya dalam rapat paripurna internal DPRD Banjarbaru.
“Nanti kita bahas dalam rapat internal. Kami akan meminta pendapat seluruh anggota DPRD Banjarbaru, karena kita harus berhati-hati dalam pembahasan pasal ini,” pungkasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





