Terhadap tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Ketua KUD, jelas untuk menguntungan diri pribadi dan menyebabkan kerugian keuangan Negara.
Perbuatan kedua tersangka, selain bertentangan dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Desa, juga diancam pidana, Primeir
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Subsidiair , melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, terhadap kedua tersangka,langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Marabahan selama 20 ke depan.
Sementara itu, pihak tim JPU, segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin, demikian Hamidun Noor.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





