Disebutkan, dari hasil penangkapan keduanya, sedikitnya lima paket narkoba jenis sabu dan 399 butir pil ekstasi didapatkan. “Adapun lima paket sabu tersebut seberat 1,820 gram, ” jelasnya.
Ia menambahkan, sedangkan satu orang tersangka lainnya, yakni AN (36) warga Jalan Kertak Baru Gang Mandala V, Martapura.
“Tersangka AN berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi di Banjarbaru, tepatnya di Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, ” ungkap jenderal bintang satu itu.
Dari tangannya, diamankan sebanyak tiga paket narkoba jenis sabu dengan berat bersih 5,89 gram.
“Jadi untuk total keseluruhan barang bukti dari tiga tersangka pelaku yang berhasil kami tangkap selama bulan Juli dan Agustus tersebut, adalah sebanyak 1.825,89 gram serta 399 butir pil ekstasi warna kuning berbentuk telapak kaki, ” pungkasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





