Cekcok urusan Hp, Justru berujung Penikaman

//ahmad fauzie TERSANGKA PENGANIAYAAN - Tersangka R alias M K saat diamankan barang bukti sajam oleh Polsek Banjarmasin Barat, Rabu (10/8/2022) lalu.(kalselpos.com)

“Menurut korban pada saat kejadian tersebut, dia bertemu dengan pelaku di rumah saksi dan pelaku menuduh korban mengambil handphone milik kakak pelaku. Akan tetapi korban tidak terima dengan tuduhan pelaku, sehingga terjadi cekcok dan pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan sajam terhadap korban,” jelas Ipda Hendra Agustian Ginting, Kamis (11/8/2022) malam.

Bacaan Lainnya

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk pada bagian paha sebelah kiri, luka tusuk pada bagian betis sebelah kanan dan dibawa ke Rumah Sakit Ansyari Saleh Banjarmasin untuk penanganan Medis.

Sementara pelaku R, kini harus meringkuk di tahanan Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum.

Pelaku kini terancam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait