Adapun barang bukti yang diduga
Narkotika jenis sabu sebanyak satu paket yang disimpan di plastik klip dengan berat kotor 0,50 gram, yang dimasukan ke dalam kotak rokok dan disimpan di dalam saku celana sebelah kanan.
“Setelah ditanyakan kepemilikan asal usul sabu tersebut, Su mengakui barang itu miliknya yang dibeli dari seseorang di Kabupaten Tanah Bumbu dengan harga Rp 500.000,” tandasnya.
Atas kejadian tersebut selanjutnya tersangka Su beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kelumpang Selatan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





