Kotabaru, kalselpos.com – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kotabaru bekerjasama dengan Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Provinsi Kalimantan Selatan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia mengelar Workshop wawasan kebangsaan sebagai upaya penguatan dan langkah pencegahan aksi terorisme.
Acara tersebut dilangsungkan di Aula Kantor Kemenag Kotabaru, Selasa (26/7) yang dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kotabaru H Ahmad Kamal, Kepala Satgas Wilayah Kalsel Densus 88 Polri Kombes Pol Surya Putra Mustika serta diikuti 30 Penyuluh Agama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS Kantor Kemenag Kotabaru.
Dalam pertemuan itu Kepala Kantor Kementrian Agama Kotabaru H Ahmad Kamal menyampaikan, ucapan selamat datang kepada Kepala Satgas Wilayah Kalsel Densus 88 Polri Kombes Pol Surya Putra Mustika bersama rombangan ke Kantor Kemenag Kotabaru dalam pelaksanaan kegiatan workshop ini.
Saat ini yang menjadi tantangan dan ancaman bagi kita adalah munculnya paham dan praktek agama yang berlebihan sehingga semangat keberagamaan terlalu tinggi akhirnya mengabaikan semangat kebangsaan.
“Tentunya diketahui saat sekarang ini sudah banyak lembaga-lembaga mengatasnamakan keagamaan yang selalu mengalang dan mengumpulkan dana umat dalam pengguanaannya tidak jelas maka dari itu kita harus berhati-hati jangan sampai salah dalam beramal,” ujar Kamal sapaan akrab Kepala Kantor Kementerian Agama Kotabaru ini.
Melalui workshop wawasan kebangsaan ini para penyuluh agama dapat memahami indikator Intoleran dan radikal sebagai langkah penguatan dan pencegahan aksi terorisme dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Saya juga berharap pada garda terdepan Kemenag yakni penyuluh agama dapat memberikan edukasi kepada masyarakat supaya tidak terpapar paham intoleransi dan hal-hal yang bersifat radikal,” ungkapnya pula.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Satgas Wilayah Kalsel Densus 88 Polri Kombes Pol Surya Putra Mustika, kegiatan workshop wawasan kebangsaan yang dilaksanakan ini untuk memberikan pengetahuan dan pemikiran bahwa
orang yang intoleran pemikirannya maupun sikapnya yang radikal belum bisa di tindak pidana teroris karena masih dalam batas sikap dan batas pemikiran atau belum melaksakan aksi.
“Tetapi orang yang sudah berani melakukan aksi pasti berangkatnya dari pemikiran dari sikap radikal dan pemahaman yang intoleran,” tuturnya.
“Sikap radikal dan pemahaman yang intoleran penting di deteksi karena korban dari terorsime itu menimbulkan kesedihan yang luar biasa baik korbannya maupun orang yang terdampak dengan teroris,” tandasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com