Korban penganiayaan Kecewa, ASN Dishub yang jadi Terdakwa justru tak dilakukan Penahanan

istimewa BERI KETERANGAN - Ferdy Wibowo Sethiono (tengah) di dampingi tim penasihat hukumnya, saat memberi keterangan usai persidangan di PN Banjarmasin, Senin (20/6/22) kemarin. s.a lingga(kalselpos.com)


“Sidang perkara dengan terdakwa GR dengan agenda saksi kita tunda minggu depan, dan dipersilahkan saksi korban hadir kembali, ” ucap mejelis hakim saat ditemui di luar persidangan.

 

Bacaan Lainnya

Sementara, Ferdy Wibowo mengaku kecewa terhadap perlakuan yang diberikan terhadap terdakwa GR, yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya pada saat penertiban baliho oleh tim dari Pemko Banjarmasin.

“Terus terang saya kecewa terhadap pihak yang menangani perkara kasus ini, padahal saya berharap terdakwa tidak diberikan penangguhan dan ditahan.
Namun hingga persidangan, terdakwa masih tidak ditahan,” ungkapnya, saat ditemui di luar ruang sidang.

Karenanya, Ferdy tetap berharap, terdakwa GR nantinya, dapat dihukum seadil-adilnya.

 

Sementara, penasihat hukum Ferdy Wibowo Sethiono, yakni H Dudung SH mengatakan, pihaknya akan selalu mengawal proses persidangan terhadap terdakwa ASN Dishub Banjarmasin tersebut.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait