“Karena terkejut petugas datang, RM sempat membuang barang bukti lewat jendela, tetapi petugas berhasil mengamankan barang bukti tersebut,” imbuhnya.
Di ruangan kantor desa tersebut, petugas menyita lima bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu, sebanyak satu paket dengan berat keseluruhan 0,20 gram berat bersih 0,02 Gram. Satu buah bong tanpa tutup botol, satu buah sedotan plastik, serta Handphone dan unit sepeda motor.
“Kedua tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut, dibawa ke Polsek guna menjalani penyelidikan,” pungkas Ipda Rosyid Ari Prabowo.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





