Dinilai terbukti lakukan Korupsi Rp369 juta, aparat Desa Bongkang, diganjar 4 tahun Penjara

istimewa SIDANG VONIS - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin saat membacakan vonis terhadap terdakwa Gunawan, mantan Aparat Desa Bongkang, Kabupaten Tabalong, Rabu (25/5/22) kemarin. s.a lingga(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Kasus dugaan korupsi dana desa sebesar Rp369 juta yang terjadi di Desa Bongkang, Kabupaten Tabalong, akhirnya diputus majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Dan, terdakwa atas nama Gunawan, mantan aparat desa setempat, diganjar vonis penjara selama 4 tahun, Rabu (25/5/22) petang.

Bacaan Lainnya

Oleh majelis hakim, terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana rilis yang diterima kalselpos.com dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong, Mohamad Ridosan SH MH melalui Kasi Intelijen setempat, Amanda Adelina SH, disebutkan selain diganjar hukuman 4 tahun penjara, terdakwa Gunawan juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta membayar Uang Pengganti sebesar Rp369.448.500, dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar, maka paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti

Pun apabila terdakwa tidak memiliki harta benda, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan, selama 1 tahun dan 8 bulan.

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin juga menyatakan semua barang bukti dikembalikan kepada Pemerintahan Desa Bongkang, serta membebani terdakwa Gunawan membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.

Pada agenda pembacaan putusan sendiri, terdakwa Gunawan di dampingi penasihat hukumnya, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tabalong, dihadiri oleh Mohammad Zultoni SH (Kasubsi Tut dan Uheksi pada Seksi TP Khusus).

Di bagian lain, majelis hakim juga menetapkan masa penahanan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Pos terkait