545 Warga Binaan Lapas Kotabaru terima Remisi Khusus

Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, Yosef Yembise, memberikan sambutan pada upacara penyerahan Remisi Idul Fitri 1443 H, Senin (2/5/2022). Ardiansyah (kalselpos.com)

Besaran Remisi Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022 yang didapat oleh Narapidana adalah 15 hari sebanyak 118 orang, 1 bulan sebanyak 401 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 23 orang, dan 2 bulan sebanyak 3 orang. Setelah mendapatkan remisi, ada 2 (dua) orang Narapidana yang langsung bebas pada hari Raya Idul Fitri ini.

Bacaan Lainnya

“Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapat memotivasi Saudara-saudara untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang Saudara jalani,” terang Yosef Yembise.

“Bagi anak-anak Bapak lainnya yang belum mendapatkan remisi jangan berkecil hati, ikuti program pembinaan dengan baik serta patuhi tata tertib yang ada di Lapas agar kalian juga bisa mendapatkan remisi,” pungkasnya.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait