BAP tersangka Arisan online P21, kerugian Korban capai Rp650 juta

Radityo Wisnu Aji(s.a lingga(kalselpos.com)


Radityo menekankan, memang belum semua laporan korban termasuk dalam berkas perkara yang telah dinyatakan P21 tersebut.

Di mana penyidik Polresta, jelasnya, masih memproses satu berkas lagi terkait kasus arisan online fiktif itu dan penyidik Polda Kalsel juga memproses dua berkas perkara.

Bacaan Lainnya

“Jadi ini bertahap ya,” ujarnya.

Dalam perkara ini, tersangka RA yang merupakan isteri seorang oknum anggota Polresta Banjarmasin, ini dijerat dengan pasal berlapis mulai dari pasal terkait dugaan penipuan, penggelapan serta Undang-Undang ITE.

Hasil penyidikan polisi yang tertuang dalam berkas perkara mengungkap, RA memang membuat arisan fiktif dan mencari peminat menggunakan media sosial.

“Walaupun dibilang arisan, tapi RA ini tidak pernah melakukan mekanisme arisan apapun dan ini sudah diakui oleh dia,” terang Radityo.

Soal peluang para korban untuk bisa mendapatkan pengganti atas kerugiannya, disebutkan ada dua alternatif cara.

Pertama melalui penggabungan gugatan ganti rugi dengan gugatan pidana.

Kedua melalui gugatan restitusi, dimana para korban membentuk paguyuban lalu melaporkan rincian kerugian kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta untuk diverifikasi.

Jika sudah diverifikasi apakah seluruh korban benar merupakan korban dalam perkara itu, maka LPSK akan mengeluarkan surat keputusan (SK) dan digabung dengan tuntutan pidana.

Masih memproses administrasinya, Radityo yang juga merupakan penuntut umum pada perkara ini memperkirakan akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Banjarmasin pasca Idul Fitri 1443 H.

Sebelumnya diketahui RA telah ditahan dan ditetapkan tersangka sejak Februari tahun 2022.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

 

Pos terkait