Imigrasi Tanbu Amankan WNA Asal Thailand

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin menggelar press conference terkait diamankannya WNA asal Thailand karena tanpa memiliki dokumen lengkap.(Foto: Istimewa)Kristiawan (kalselpos.com)

Batulicin, kalselpos.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin menggelar Press Conference terkait dengan warga negara asing (WNA) yang telah diamankan lantaran adminitrasi yang tidak prosedural.

Salah satu warga negara asing (WNA) tersebut berada di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu pada 22 Ferbruari 2022 lalu.

Bacaan Lainnya

WNA tersebut bernama Anan Vongsuwan alias Abdul Ma’rup dengan identitas tempat tanggal lahir di Sa Kaeo, 11 Desember 1962, jenis kelamin Laki-laki,
Kewarganegaraan Thailand.

WNA ini diamankan atas laporan masyarakat bahwa di Puskesmas Kecamatan Angsana, kedapatan seorang WNA sedang dalam perawatan. Kemudian, petugas Inteldakim Kantor Imigrasi kelas II Batulicin bergerak menuju Puskesmas Angsana dan berhasil mengamankan WNA tersebut.

Selanjutnya diamankan di Kantor lmigrasi kelas II Batulicin Detini dan segera dipindahkan ke Kantor Detensi Imigrasi Balikpapan Kalimantan Timur.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Batulicin, I Gusti Bagus Muhammad Ibrahim mengatakan, yang bersangkutan datang ke Indonesia bersama teman-temannya sejak tahun 1988 sekitar 34 tahun yang lalu menggunakan kapal tongkang kayu yang menggunakan dokumen perjalanan yang menuju Bangka Belitung Pulau Sumatera.

Selain itu WNA ini juga pernah bekerja di kapal pengangkut ikan Thailand kurang lebih selama 3 bulan dan tertangkap oleh Polairud hingga yang bersangkutan dipidana selama 2,5 tahun didaerah Sungai Liat Bangka Belitung.

Setelah bebas dari tahanan yang Anan Vongsuwan tidak pulang ke negaranya melainkan ikut bekerja dengan mandor perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kalimantan Tengah selama 13 tahun dan hingga kemudian pindah ke Kalimantan Selatan tepatnya di Kecamatan Angsana kurang lebih 4 tahun bekerja sebagai mekanik di perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepada yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif Keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) karena tidak menaati
peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana yang bersangkutan berada di wilayah Indonesia dengan tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku,” kata Kakanim Kelas II Batulicin.

Adapun Tindakan Administratif Keimigrasian yang diberikan kepada yang bersangkutan, yakni ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Kelas II TPI Batulicin
dengan dasar Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Nomor 2022/04/21/11: 43-GR.03.09-303 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian atas Nama Anan Vongsuwan.

Seiring dengan berakhirnya masa pendetensian deteni tersebut berakhir pada tanggal 26 Maret 2022, maka pada tanggal 30 Maret 2022, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin telah mengirimkan surat kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan perihal permohonan pemindahan deteni tersebut ke Rumah Detensi Imigrasi.

Sementara itu kepala Devisi Imigrasi Balikpapan Junita Sitorus mengatakan, guna menindaklanjuti Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin telah berkoordinasi dengan Kepala Divisi Imigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan dan Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan terkait mekanisme dan waktu pemindahan deteni tersebut.

”Untuk pemindahan deteni atas nama Anan Vongsuwan dari ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin ke Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan akan
dilaksanakan pada hari Jumat, 22 April 2022 pukul 14.50 Wita melalui Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin dengan dikawal oleh dua orang petugas dari Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin,” jelasnya.

Kadivim Balikpapan juga memberikan apresiasi kepada jajaran Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin yang berhasil mengamankan WNA Thailand sudah puluhan tahun tanpa dokumen lengkap.

“Untuk deportasi WNA asal Thailand tersebut kita masih berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Thailand terkait kelengkapan dokumen yang bersangkutan melalui Dirjen Keimigrasian pusat,” tandas.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait