Tahap II, EM tersangka Ujaran Kebencian resmi jadi Tahanan Kejari Jakarta Pusat

[]puspenkum kejagung TERSANGKA UJARAN KEBENCIAN - EM (kedua dari kiri, duduk), tersangka dugaan melakukan tindak pidana ujaran kebencian saat diserahkan pihak Mabes Polri kepada tim JPU Kejari Jakarta Pusat, Kamis (31/3/22) siang(kalselpos.com

Jakarta, kalselpos.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/3/22) siang, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atas nama tersangka EM.

Sebagaimana rilis yang diterima kalselpos.com dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana, Kamis petang, EM sendiri disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.

Bacaan Lainnya

Tersangka EM diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dan atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dan atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, yang berlokasi di Hotel 101 Urban Jakarta Thamrin, Jalan Taman Kebon Sirih, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat melalui media sosial Youtube miliknya, ungkap Ketut Sumedana.

Dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, EM langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari, terhitung sejak 31 Maret 2022 sampai 19 April 2022.

Selanjutnya, tim JPU pada Kejari Jakarta Pusat akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka EM ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Acara tersebut dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, jelas Ketut Sumedana.

 

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait