Jakarta, kalselpos.com-Mantan Menteri Kesehatan Dr. dr. Terawan Agus Putranto diberhentikan secara permanen dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Keputusan pemberhentian itu merupakan hasil rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
“Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI,” kata Pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis melalui siaran pers, Minggu (27/3/2022) di Jakarta.
Abdul Azis menyebut pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
“Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” kata Abdul Azis.
Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3).
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





