Puspenkum sampaikan Penanganan perkara dugaan Korupsi di PT Krakatau Steel dan TWP AD

[]puspenkum DIGIRING - KGS MMS (kiri), tersangka kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat tahun 2013 sampai 2020, saat digiring tim penyidik Koneksitas untuk dilakukan penahanan.(kalselpos.com)

Jakarta,kalselpos.com -Penanganan perkara dugaan korupsi di PT Krakatau Steel (Persero) dan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD), Rabu (16/3/22) siang, disampaikan
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Pupenkum Kejagung) RI.

Sebagaimana rilis yang diterima kalselpos.com dari
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana, Rabu (16/3/22) malam, dugaan korupsi pada proyek pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel (KS), pihak
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) resmi menaikkan status perkara menjadi penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan dari Direktur Penyidikan pada JAMPidsus Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya telah dilakukan penyelidikan dalam perkara dimaksud berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print- 22/F.2/Fd.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021, dan telah dilakukan permintaan keterangan kepada 78 orang saksi dan tiga ahli.

Selain itu terdapat bukti lainnya berupa seratus lima puluh dokumen terkait pembangunan Blast Furnace Complex PT Krakatau Steel.

Dibeberkan, jika dugaan korupsi terjadi pada tahun 2011 sampai tahun 2019, di mana PT KS membangun Pabrik Blast Furnance (BFC) bahan bakar Batubara adalah untuk memajukan industri Baja Nasional dengan biaya produksi yang kebih murah.

Karena dengan menggunakan bahan bakar gas biaya produksi lebih mahal.

Pada tanggal 31 Maret 2011 dilakukan lelang pengadaan pembangunan pabrik Blast Furnace (BFC) yang dimenangkan oleh Konsorsium MCC CERI dan PT Krakatau Engineering.

Sementara, sumber pendanaan pembangunan Pabrik Blast Furnace awalnya dibiayai bank ECA / Eksport Credit Agency dari China, namun dalam pelaksanaannya ECA dari China tidak menyetujui pembiayaan proyek dimaksud, karena EBITDA (kinerja keuangan perusahaan) PT KS tidak memenuhi syarat.

Selanjutnya pihak PT KS mengajukan pinjaman ke Sindikasi Bank BRI, Mandiri, BNI, OCBC, ICBC, CIMB Bank dan LPEI.

Disebutkan, nilai kontrak setelah mengalami perubahan adalah
Rp6.921.409.421.190.

Sedang, pembayaran yang telah dilaksanakan adalah sebesar
Rp5.351.089.465.278 dengan rincian porsi Luar Negeri Rp3.534.011.770.896, dan porsi Lokal Rp1.817.072.694.382.

Selanjutnya, pekerjaan dihentikan pada 19 Desember 2019 karena, pekerjaan belum 100 persen.

Setelah dilakukan uji coba operasi biaya produksi lebih besar dari harga baja di pasar.

Di sisi lain, pekerjaan belum diserahterimakan dengan kondisi tidak dapat beroperasi lagi atau mangkrak.

Sebelumnya, PT Krakatau Steel melakukan pembangunan pabrik Blast Furnace dengan tujuan untuk peningkatan produksi baja nasional, proyek tersebut dimulai pada tahun 2011 sampai tahun 2015 dan dilakukan beberapa kali addendum sampai dengan tahun 2019.

Dilakukan pemberhentian di tahun 2019 karena biaya produksi lebih tinggi dari harga slab di pasar.

Berdasarkan hal tersebut di atas, terindikasi adanya tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, beber Kapuspenkum, penetapan tersangka dalam dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat tahun 2013 sampai 2020, dilakukan oleh
tim penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, sebelum menetapkan KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang sebagai tersangka.

Selanjutnya, tersangka KGS MMS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/PM/PMpd.1/03/2022 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, tersangka KGS MMS berperan dalam menyediakan lahan untuk lahan perumahan prajurit di Nagreg Jawa Barat seluas 40 hektare dengan nilai Rp32 miliar, namun hanya terealisasi 17,8 hektare.

Kemudian untuk pengadaan lahan di Palembang, untuk 40 hektare senilai Rp41,8 miliar, tidak ada yang terealisasi (fiktif).

Adapun kerugian keuangan Negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara tim penyidik Koneksitas sebesar Rp51 miliar.

Sebelumnya, langkah penyidikan dimulai dari pelacakan dan beberapa kali pemanggilan terhadap KGS MMS yang diduga selaku pihak penyedia lahan TWP TNI AD di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang.

Tim penyidik Koneksitas, pada Selasa 15 Maret 2022, pukul 08:00 WIB mendatangi rumah KGS MMS di Cijaruwa Girang dan saat tiba di lokasi, KGS MMS tidak berada di rumah dan menurut keterangan keluarga, sedang melakukan ‘check-up’ ke Rumah Sakit Edelweis.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim penyidik Koneksitas mendatangi rumah sakit dan dari hasil pengecekan, tidak ada pasien atas nama KGS MMS sedang berobat atau check-up ke dokter.

Kemudian tim penyidik Koneksitas melanjutkan pelacakan di beberapa alamat yang diduga merupakan tempat tinggal KGS MMS, salah satunya di Saturnus Timur Margahayu Raya.

Saat tiba itu, di lokasi tersebut, tim penyidik memperoleh informasi, rumah tersebut telah dijual oleh KGS MMS. Pelacakan kembali dilanjutkan dan bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan diperoleh informasi, jika KGS MMS berada di salah satu hotel di wilayah Cibeunying.

Lalu pada pukul 18.00 WIB, tim penyidik berhasil mengamankan KGS MMS untuk dimintai keterangan guna dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, dan selanjutnya dilakukan penetapan dan penahanan, demikianKetut Sumedana.

 

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait