Selama penerapan E-tle, ribuan Pelanggar Lalin terekam Kamera CCTV, 40 di-sanksi Tilang

[]istimewa PERLIHATKAN PELANGGARAN - Petugas Ditlantas Polda Kalsel saat memperlihatkan rekaman kamare CCTV, di mana ada pengendara yang melakukan pelanggaran lalin.hafidz(kalselpos.com)

Dari data Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel, ada sebanyak 4.422 pelanggar lalin yang terekam kamera dari dua titik lokasi, yakni di jalan persimpangan Hotel A atau Simpang Empat Jalan Lambung Mangkurat serta arah masuk dan ke luar kota atau di Jalan A Yani Kilometer 6 Banjarmasin.

Bacaan Lainnya

Mayoritas pelanggaran sendiri didominasi oleh pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman, sekaligus menggunakan telepon genggam saat mengemudi, selain juga ada yang melawan arah.

Kasubdit Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel, Kompol Tri Menti mengaku, meski ada ribuan pelanggar yang tercatat, namun pihaknya hanya memberikan 40 sanksi tilang kepada pengendara, khususnya yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Itu dikarenakan, saat ini E-tle masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat, ungkapnya.

Dalam tahap sosialisasi, Ditlantas Polda Kalsel juga meminta masyarakat untuk neningkatkan kesadaran berlalu lintas, agar dapat menekan angka kecelakaan saat berkendara, ucap Kompol Tri Menti.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait