Jakarta, kalselpos.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Rabu (2/3/22) kemarin, resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 02 Maret 2021 terkait dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) di Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2015 sampai 2021.
Sebagaimana rilis yang diterima kalselpos.com dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana, Rabu malam, penyidikan dilakukan setelah dilaksanakan ekspose atau gelar perkara oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Selasa 01 Maret 2022 pukul 11.00 WIB, yang bertempat di Ruang Rapat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Jakarta Selatan.
Adapun hasil gelar perkara telah ditemukan adanya peristiwa pidana yang diduga dilakukan dalam Kawasan Berikat PT HGI Semarang, terkait impor bahan baku tekstil dari China sejumlah kontainer melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Tanjung Emas Semarang, yang melibatkan oknum Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kantor Pelayanan Semarang pada Bidang Fasilitas Pabean dan P2, jelas Ketut Sumedana.
Sehubungan dengan pengetahuan terkait penjualan bahan baku tekstil impor PT HGI yang seharusnya diolah jadi dalam Kawasan Berikat dan dilakukan ekspor. Akan tetapi impor bahan tekstil tersebut tidak dilakukan pengolahan di dalam Kawasan Berikat, namun dilakukan penjualan di dalam negeri, sehingga mengakibatkan kerugian perekonomian dan atau keuangan negara dari proses penjualan bahan baku impor tekstil yang seharusnya diolah jadi dan dilakukan penjualan dalam negeri dan dilakukan ekspor, sebutnya.
Akan tetapi pihak-pihak terkait tidak melakukan kewajiban sebagai penerima fasilitas Kawasan Berikat tersebut.
Selain modus perkara di atas, diperoleh fakta dari penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus , adanya indikasi suap menyuap dalam perkara dimaksud, beber Ketut Sumedana.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





