Lagi, 5 saksi Diperiksa terkait dugaan Korupsi pengadaan pesawat udara di PT Garuda

Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH(s.a lingga(kalselpos.com)

Jakarta,kalselpos.com– Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Selasa (22/2/22) siang, kembali melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yang terkait dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat udara di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021.

Sebagaimana rilis yang diterima kalselpos.com dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, Selasa petang, saksi – saksi yang diperiksa antara lain, NA selaku Senior Manager Head Office Accounting PT Garuda Indonesia Tbk tahun 2012, dan dia diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.

Bacaan Lainnya

Kemudian IR selaku Komisaris PT Garuda Indonesia Tbk tahun 2014, yang diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.

Lalu, ATS selaku Direktur Niaga PT Garuda Indonesia Tbk tahun 2016, yang juga diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.

Selanjutnya saksi atas nama NS selaku Direktur Marketing dan Teknologi Informasi PT Garuda IndonesiaTbk tahun 2017, yang juga diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara, serta NPL selaku Direktur Layanan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2018.

“NPL juga diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara,” beber Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan pesawat udara di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, demikian Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait