“Kalau memang ada ditemukan indikasi tidak benar. Satu lari ke Krimum (Kriminal Umum) untuk tindak pidana, dan satu lagi ke kode etik,” tutupnya.
Terpisah, kuasa hukum keluarga almarhum kakek Sarijan, Kamarullah memastikan tak hanya menunggu hasil penyelidikan dari Bidang Propam Polda Kalsel terhadap oknum polisi yang terlibat dalam aksi kekerasan itu.
“Kami berencana mengadukan kasus kekerasan oknum polisi ini ke Komisi II DPR RI dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Saat ini, saya sudah berada di Jawa Timur untuk mempersiapkan berkas pengaduannya,” ucap Kamarullah kepada awak media.
Menurutnya, hingga saat ini, sebagai kuasa hukum, keluarga kakek Sarijan juga belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Kalsel.
“Harusnya kami diberitahu. Karena ini berkaitan dengan nyawa seseorang. Jadi, siapa yang melakukannya, apakah satu regu dari Satres Narkoba Polres Banjar itu. Lantas siapa yang memerintahkannya, siapa yang turut serta dan pihak terkait harus ikut serta dilakukan proses penahanan,” beber Kamarullah.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





