‘Police Line’ jalan Hauling Km 101 Tapin dinilai Tidak Sah

[]istimewa SIDANG PRAPERADILAN - Suasana sidang praperadilan terhadap Polda Kalsel yang digelar di PN Banjarmasin, Rabu (19/1/22) siang.hafidz(kalselpos.com)


Menurut Hairul Huda, ‘police line’ yang dipasang polisi terkait penutupan jalan hauling PT AGM kilometer 101 wajib menyertakan surat izin dari pengadilan, dan praperadilan itu bisa diajukan oleh LSM atau ormas dan masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya ‘police line’.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Boyamin Saiman menyatakan, dari keterangan saksi ahli yang diajukan, ia berkeyakinan praperadilan akan dimenangkan pihaknya.

Bacaan Lainnya

“Saya yakin pada praperadilan yang kami ajukan terkait penutupan jalan hauling KM 101, akan kita menangkan,” ucapnya.

Sidang yang dipimpin Hakim tunggal, Putu Agus Wiranata dilanjutkan, Kamis (20/01/22) besok, dengan agenda jawaban dari pihak termohon dalam hal ini Polda Kalsel.

 

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait