Kotabaru, kalselpos.com – Bunda Paud Kabupaten Kotabaru Hj Fatma Idiana Sayed Jafar, membuka secara resmi acara sosialisasi peraturan Bupati tentang standar pelayanan minimal Paud 1 tahun pra SD dan Paud Holistik integrarif serta penguatan peran Bunda dan Pokja Bunda Paud Tingkat Kecamatan dan desa yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Surya Kotabaru, Senin (6/12).

Acara ini juga dihadir oleh ini Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs.Akhmad Rivai, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kotabaru Slamet Riyadi, Kepala Bidang Pembinan Paud dan NF Triyono dan Camat Sekabupaten Kotabaru 80 peserta dari Kecamatan dan Desa.
Dalam sambutannya Bunda Paud Kabupaten Hj fatma Idiana Sayed Jafar mengatakan, ucapan dan apresiasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kotabaru yang telah mengupayakan peraturan Bupati tentang layanan 1 tahun pra SD pengembangan pendidikan TK Holistik intergatif, bimbingan teknis kesiapan bersekolah dan bimbingan literasi dasar Paud.
Pendidikan usia dini juga menjadi salah satu urusan wajib yang mesti dipenuhi dan menjadi ketentuan dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada pembangunan sumber daya manusia.
“Kami selalu berkomitmen untuk mendorong terlayaninya pendidikan anak usia dini di wilayah Kabupaten Kotabaru secara mudah aksesnya, terjangkau pembiyaannya dan berkualitas layanannya melalui program pendidikan non formal yaitu taman penitipan anak untuk usia 0 sampai 2 tahun,kelompok bermain untuk usia 3-4 tahun dan program pendidikan formal yaitu taman kanak kanak untuk usia 4-6 tahun,” ujar Bunda Paud Hj Fatma sapaan akrabnya.





