Menurut dakwaan, dalam pembuatan jalan usaha tani di desa tersebut dengan nilai Rp817 juta, ternyata dalam melaksanakan pekerjaan yang dilakukan suami terdakwa, sebagai pemilik CV Sumber Jati, tidak sepenuhnya dilaksanakan alias fiktif, sementara uangnya sudah dicairkan.
Akibat terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp575 juta lebih.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com




