Atas putusan tersebut, terdakwa Wulandari langsung menyatakan menerimanya, meski JPU menyatakan pikir -pikir.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Wulandari selama 4 tahun penjara, serta pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Menurut JPU, Wulandari yang menjadi terdakwa sempat melikan diri dan bersembunyi di Amuntai, hingg dianggap sebagai hal yang memberatkan.
Seperti diketahui dalam perkara dana desa ini, mantan Kades Ambarawang, Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tala, Sugiman, diganjar penjara selama setahun serta denda Rp50 juta sekaligus membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta, bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah sebulan.
Sementara suami terdakwa Wulandari, yakni Verry Anggriyandi sebagai pemilik CV Sumber Jati, selaku pelaksana pekerjaan, diganjar 2 tahun penjara serta membayar uang penganti sebesar Rp500 juta.
Menurut dakwaan JPU, terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp575 juta lebih, akibat perbuatan terdakwa bersama kades serta suami terdakwa yang bertindak selaku kontraktor bernama Very Anggriyandi.





