Pria bermotor dibacok di Jembatan Merah Teluk Tiram

Korban Arifin yang mengalami luka bacok di leher mendapat penanganan medis (Ahmad Fauzie(kalselpos.com)

AP pun kini harus meringkuk di tahanan Polsek Banjarmasin Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. AP juga kini terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

Bacaan Lainnya

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait