Kurang dari 1 jam, Dua tersangka Sabu dapat Diringkus

[]istimewa DUA TERSANGKA SABU -Tersangka sabu, yakni PJ (19) dan AM (26), usai diamankan jajaran Satresarkoba Polres Tanbu.kristiawan(kalselpos.com)

Batulicin,kalselpos.com -Dua tersangka pengedar sabu kembali diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu).

Tersangka pertama yang ditangkap adalah PJ (19).
Ia diringkus, pada Kamis (18/11/21) malam, sekitar pukul 21.30 Wita di Jalan Borneo, Kecamatan Simpang Empat, dengan barang bukti sabu seberat 0,30 gram.

Bacaan Lainnya

Pos terkait