Batulicin,kalselpos.com -Dua tersangka pengedar sabu kembali diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu).
Tersangka pertama yang ditangkap adalah PJ (19).
Ia diringkus, pada Kamis (18/11/21) malam, sekitar pukul 21.30 Wita di Jalan Borneo, Kecamatan Simpang Empat, dengan barang bukti sabu seberat 0,30 gram.





