Keberhasilan memberikan efek jera bagi koruptor ini ternyata di satu sisi tidak berdampak bagi masyarakat. Hal ini terbukti dari fenomena korupsi di Indonesia saat ini justru semakin menggurita, akut, dan sistemik, serta menjadi pandemi hukum yang telah masuk di setiap lapisan masyarakat.
Efek jera harus dimaknai sebagai upaya preventif yang dapat membuat setiap orang takut melihat akibat yang terjadi, apabila dia akan melakukan perbuatan korupsi.
Ancaman penjeraan terberat dari perbuatan korupsi adalah hukuman mati. “Ke depan kita perlu melakukan terobosan pemidanaan ini sebagai tonggak pemberantasan korupsi dan sebagai media pembelajaran bagi masyarakat untuk jangan sekali-kali melakukan perbuatan korupsi, ” ucap Jaksa Agung.
Pengaruh sanksi pidana bukan semata-mata ditunjukan pada pelaku kejahatan, melainkan juga untuk mempengaruhi norma-norma masyarakat untuk tidak melakukan kejahatan.
Ruang yuridis dalam penjatuhan sanksi pidana mati untuk koruptor terdapat dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Sebelum mengakhiri webinar, Jaksa Agung menegaskan kembali gagasan untuk menghukum mati koruptor adalah bentuk manifestasi kegalauan pemberantasan korupsi.
Mengapa ribuan perkara sudah diungkap dan ribuan pelaku korupsi telah dipidana, tetapi justru kualitas dan tingkat kerugian negara justru semakin meningkat. Satu hal yang perlu direnungkan adalah, ternyata efek jera hanya mengenai para terpidana untuk tidak mengulangi kejahatan.
Efek jera ini belum sampai ke masyarakat, karena koruptor baru justru silih berganti dan tumbuh di mana-mana.
Perlu dipikirkan efek jera yang bagaimana yang dapat menjadi ‘warning’ yang efektif bagi masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan korupsi.
Oleh karena itu, satu instrumen yang patut dipertimbangkan untuk diterapkan adalah instrumen pidana mati yang merupakan jenis pemidanaan yang terberat, demikian Jaksa Agung, Burhanuddin.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





