Kades dan aparat desa se Tabunganen dilatih pengelolaan Aset Desa

Pelatihan pengelolaan aset desa ditandai secara simbolis pemasangan kartu peserta oleh Bupati Hj Noormiliyani AS.(ist)muliadi/relhum(kalselpos.com)

Pengelolaan aset desa sendiri, sebutnya, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Bacaan Lainnya

“Dengan pelatihan ini akan meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kemampuan aparat desa dalam menyusun tata kelola aset desa yang baik,” harapnya.

Mantan Ketua DPRD Provinsi Kalsel ini mengatakan, dengan tata kelola aset desa yang baik diharapkan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat lebih transparan dan berlangsung dengan baik.

Dengan demikian pemerintahan desa dengan pihak-pihak terkait dapat berjalan harmonis dengan tujuan akhir bagi kesejahteraan masyarakat itu sendiri.

 

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait