Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SH SIK ST melalui Kasi Humas Polres setempat, AKP Hl Made Rasa, kepada kalselpos.com, Minggu (7/11) siang, menyebutkan aksi penipuan sekaligus penggelapan yang dilakukan ke empat tersangka terjadi di media Januari 2021 di Site PT BIN Real Fi Giri Mulya, Desa Girimulyo, Kecamatan Kuranji.
Pada saat itu, korban bernama Herman (25), mendapat tawaran dari tersangka NE, untuk menanam modal dengan iiming-iming dalam jangka waktu 15 hari, modal akan bertambah sebesar 30 persen.
Lantaran saat itu korban belum ada dana, transaksi tidak terjadi, meski korban mengaku tertarik atas bisnis mengiurkan yang ditawarkan tersangka.
Kemudian, pada 10 Oktober 2021, korban akhirnya melakukan transaksi bisnis tersebut dengan tersangka sekaligus mengirimkan uang sebesar Rp70 juta, sesuai alamat tujuan rekening Bank Mandiri dengan Nomer Rekening 031.00.04315119 atas nama MS, yang tak lain adalah isteri dari tersangka NE.
Saat itu NE berjanji, pada 5 November 2021 uang akan kembali sebesar Rp91.000.000 kepada korban Herman.
Mendengar informasi ‘mengembirakan’ tersebut, korban yang tak puas dengan modal Rp70 juta, kemudian menambah lagi modal investasinya, pada 2 November 2021 sebesar Rp5 juta, dan akan dikembalikan, pada tanggal 19 Nopember 2021 nanti.





