Sekedar diketahui, Drs Herwin Saiman selaku mantan Presiden Komisaris pada PT BPR Terabina Seraya Mulya Selatpanjang, saat itu bersama dengan terpidana lain, bernama Somi SE, selaku direktur PT BPR Terabina Seraya Mulya Selatpanjang, pada sekitar tanggal 24 Maret sampai dengan Juli 2010, telah membuat catatan palsu dengan cara memalsukan identitas debitur dan seluruh data dokumen permohonan kredit, sehingga dapat memberikan fasilitas kredit kepada saudara Hadianto Hanafi sebesar Rp800 juta dan kepada Sugandi sebesar Rp900 juta.
Lantas, begitu dana kredit dicairkan ke rekening kedua orang tersebut, selanjutnya diserahkan kepada terpidana Drs Herwin Saiman.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2837 K/Pid.Sus/2015 tanggal 1 Agustus 2016, Herwin Saiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbankan yang menimbulkan kerugian terhadap pihak PT BPR Terabina Seraya Mulia Selat Panjang, lantaran dituding melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, hingga yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun sekaligus denda sebesar Rp10 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





