Jakarta, kalselpos.com – Seorang buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, bernama Drs Herwin Saiman, mantan Presiden Komisaris pada PT BPR (Bank Perkreditn Rakyat) Terabina Seraya Mulya Selatpanjang, berhasil diringkus tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama tim Tabur Kejati Riau.
Buronan terpidana tindak pidana perbankan, ini berhasil diringkus, pada Kamis (4/11/2021) lalu, sebagaimana rilis yang diterima kalselpos.com dari Puspenkum Kejagung RI, Sabtu (6/11/21) pagi.
Terpidana Drs Herwin Saiman sendiri, diamankan dari kediamannya di Perumahan Maya Asri Pekanbaru, Riau, karena ketika dipanggil jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi Riau, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
Oleh karenanya, yang bersangkutan sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sebelum keberadaannya terpantau tim Tabur, yang langsung bergerak sekaligus melakukan penangkapan terhadap terpidana.
Saat dilakukan pengamanan, sempat terjadi perlawanan dari terpidana, Herwin Saiman.
Namun tim Tabur yang di dampingi petugas Polsek Kampar, petugas keamanan komplek perumahan serta pihak RT setempat, dapat mengendalikan kondisi dan menenangkan terpidana, hingga yang bersangkutan dapat dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Riau guna dilakukan eksekusi.





