“Fakta bahwa serangan-serangan ini sering sekali terjadi di daerah ini menunjukkan bahwa perbudakan turun-menurun secara sosial masih dilakukan oleh sejumlah politisi, pemimpin adat, pejabat penegak hukum dan otoritas berpengaruh di Mali,” lanjutnya.
“Sebelumnya kami berulang kali mengecam praktek keji ini, kini pemerintah Mali harus bertindak, dimulai dengan menghentikan impunitas atas serangan terhadap budak,” tegasnya.
Menurut pernyataan PBB, sedikitnya 30 orang dari kedua belah pihak ditangkap dan polisi telah melakukan penyelidikan.
Perbudakan turun-temurun juga terjadi di negara tetangga Mali, yaitu Senegal, Burkina Faso, Niger, dan Mauritania yang menjadi negara terakhir di dunia yang menghapus perbudakan pada 1981.
Di Mali, jaksa mendakwa sebagian besar kasus perbudakan turun-temurun sebagai perkara yang tergolong ringan, menurut laporan terkini Trafficking in Persons oleh Departemen Luar Negeri AS.
Laporan itu merekomendasikan agar UU anti-perdagangan 2012 direvisi untuk memasukkan perbudakan turun-temurun.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





