

Selain mengamankan kedua pelaku jambret polisi juga mengamankan Barang bukti berupa 1 (Satu) Buah Handphone Merk VIVO V21 warna hitam,1 (Satu) Buah Kotak Handphone,1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Honda Beat Nopol DA 6290 BCC.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





