Jakarta,kalselpos.com – Penilaian sejumlah pihak yang menyebut kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) buruk dan berada di bawah lembaga penegak hukum lain, ditanggapi berbeda oleh
Prof Dr Hibnu Nugroho SH MH, guru besar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.
“Kita harus objektif menilai kinerja, parameternya apa dan harus melihat dimensinya secara utuh sehingga tidak menimbulkan disinformasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Mengenai penuntutan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, dia mengatakan, prosesnya hingga kini terus berjalan.
Dia mengingatkan, kasus-kasus HAM itu terjadi di masa lampau, sehingga Kejaksaan sebagai lembaga setara penuntut umum tidak boleh asal menuntut dan harus mengacu undang-undang.
“Kejaksaan juga harus bertanggungjawab tuntutannya layak disidangkan dan tidak kandas di tengah jalan sehingga para korban mendapat keadilan,” ucapnya.





