kalselpos.com – Seorang pria pengangguran bernama Yandi alias Reski alias Ferizal alias Helski alias Roni alias Jayadi (28), warga Kabupaten Garut,
Jawa Barat diringkus polisi karena diduga telah menipu sekitar 10 wanita berstatus janda di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Sasaran aksi penipuannya adalah para janda dengan memanfaatkan sebuah aplikasi pencarian jodoh untuk menjebak korbannya.
“Sudah enam korban yang melaporkan tindak pidana itu ke polisi,” ungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, di Semarang, Jumat (10/9).
Dalam aksinya, kata Irwan, pelaku menggunakan bujuk rayu dan berjanji akan menikahi korbannya kemudian mengaku sebagai pegawai di sebuah perusahaan oli.
Bahkan, lanjut dia, pria pengangguran itu menyewa sebuah mobil untuk meyakinkan korbannya.
Ia menuturkan, pelaku juga meminta sejumlah uang dari para korban yang disebut akan digunakan untuk mendirikan usaha.
“Dari korban yang melapor, ada yang tertipu hingga Rp60 juta,” sebutnya.
Dari aksinya itu, pelaku berhasil mendapat uang dari para korbannya dengan total mencapai Rp179 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.





