kalselpos.com – 17 tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (Kades) di Pemkab Probolinggo, Jawa Timur tiba di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/9) untuk diperiksa lebih lanjut.
Sebelumnya ke-17 tersangka itu merupakan pemberi suap diperiksa di Polres Probolinggo, Jumat (3/9). Selanjutnya pada malam harinya dibawa ke Gedung KPK, Jakarta menggunakan bus.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan ke-17 tersangka pemberi suap dalam dugaan korupsi seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo telah tiba di Jakarta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
“Berikutnya segera dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik KPK,” ujarnya.
Diketahui, KPK total menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus tersebut.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kades serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.
Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kades tersebut maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.
KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kades harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Bupati Probolinggi Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput, dan para calon pejabat kades juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
Adapun tarif untuk menjadi penjabat kades di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare.
Sebagai penerima, Puput dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan para pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.





