Banjarmasin, kalselpos.com – DR Supriadi S.Pd MM, mantan bos PT Travelindo Lusyana Banjarmasin, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penipuan terhadap calon jemaah haji (CJH), dengan lantang meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, untuk membebaskan dirinya dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu disampaikan terdakwa, Selasa (30/8/21) petang, dalam sidang lanjutan beragendakan pembelaan, yang dipimpin majelis hakim yang diketuai M Yuli Hadi SH MH.
Selain itu, lewat penasihat hukumnya, Isai Panantulu SH, terdakwa DR Supriadi S.Pd MM juga menyatakan jika dirinya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh JPU, yakni Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
Karenanya, terdakwa minta dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan hukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Seperti diketahui, sebelumnya JPU dari Kejari Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji, menuntut 1 tahun dan 2 bulan atau 14 bulan penjara terhadap DR Supriadi S.Pd MM, mantan bos PT Travelindo Lusyana Banjarmasin, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penipuan terhadap calon jemaah haji, pada Selasa (24/8/21) lalu.
Jaksa menyatakan, jika perbuatan terdakwa H Supriadi telah melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Penipuan.
Ditemui seusai persidangan, jaksa Radityo Wisnu Aji menyatakan tuntutan tersebut sudah cukup bagi terdakwa, mengingat sebelumnya, terdakwa sudah mengembalikan sejumlah uang kepada pelapor. “Nilai kerugian pelapor sebesar Rp862 juta, sementara yang sudah dibayar lebih dari separuh, terdiri dengan sebuah rumah senilai Rp500 juta, kemudian secara kontan Rp32 juta dan Rp80 juta,” bebernya.
Melihat itikat baik itulah, pihaknya menuntut terdakwa ‘hanya’ 14 bulan penjara atau 1 tahun dan 2 bulan penjara saja. “Itulah yang menjadi pertimbangan kami,” ungkap jaksa Radityo Wisnu Aji nya.
Meski tuntutan itu cukup ringan, H Supriyadi, melalui pengacaranya, Isai Pamantulu SH, masih tetap tak terima. Sebab kliennya tidak pernah berbuat seperti yang sudah dituduhkan. “Kami amat sangat keberatan dengan tuntutan jaksa,” ucapnya dengan tegas.
Bukan tanpa alasan, karena dari persidangan, tidak pernah terungkap fakta-fakta hukum yang mengarah kepada kliennya. Ia melihat, pelapor sengaja membawa perkara tersebut ke hukum lantaran ingin membuat efek jera. “Padahal ada pembayaran dari klien saya kepada pelapor,” ucapnya.
Makanya tuntutan yang diberikan jaksa, sangat memberatkan. Untuk membuktikan itu, pihaknya akan menyiapkan pembelaan pada sidang berikutnya. “Kami akan lakukan pembelaan,” tutup Isai.
Sekedar diketahui, kasus dugaan penipuan perjalanan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah dan hajinya meledak, Supriadi tiba – tiba menghilang. Ia tercatat sebagai DPO sejak September 2020 lalu.
Pelaku yang merupakan warga Jalan Perdagangan, Komplek HKSN, Banjarmasin Utara, ini kemudian diamankan petugas gabungan Tim 2 Unit Opsnal Jatanras Diterskrimum Polda Kalsel dan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin.
Beberapa tahun menghilang, berpindah tempat tinggal seperti di Jakarta dan Surabaya. Namun ‘kelicinannya’ akhirnya terendus. Tim Macan Kalsel dipimpin Katim Iptu Joni Arif, berhasil membekuknya di sebuah kamar hotel itu. Penyidik menjerat dua pasal sekaligus, yakni Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (gin)
(Aplikasi Kalselpos.com)
Tak terima Tuntutan 14 bulan, mantan Bos PT Travelindo minta Bebas
