Muara Teweh,kalselpos.com – Bagi warga masyarakat di daerah Barito Utara (Barut) dipersilahkan mengunjungi tiga objek wisata yang sudah mulai dibuka.
Berkunjung ke objek wisata tersebut dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah.
Hal demikian disampaikan Pemerintah Kabupaten Barut, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora).
“Dikeluarkannya surat keputusan Bupati Barut, maka tiga objek wisata unggulan di daerah ini kembali dibuka, objek wisata yang sebelumnya ditutup akibat PPKM level 4, kemudian status itu diturunkan menjadi level 3,” ujar Kepala Disbudparpora Barito Utara Annisa Cahyawati di Muara Teweh, Rabu (25/8).
Kepala Disbudparpora itu menegaskan, bahwa objek wisata yang ada di daerah ini selama pandemi Covid-19, para pengunjung tidak terlalu over kapasitas. Sejak awal tahun di tiga objek wisata ini bisa dikatakan dapat terkendali (tidak over kapasitas).
“Untuk para petugas di tiga objek wisata, selalu standby, selama objek wisata dibuka maupun objek wisata ditutup. Mereka tidak kami liburkan dan mereka tetap menjalankan tugasnya masing-masing,” tukasnya.
Dibukanya kembali objek wisata unggulan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor : 188.45/327/2021 tanggal 24 Agustus 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 3 dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk mengendalikan penyebaran corona di daerah ini.
Ketiga objek wisata tersebut adalah objek wisata Air Terjun Jantur Doyam di Kilometer 18 Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu, objek wisata DAM Trinsing di Desa Trinsing dan objek wisata Bumi Perkemahan (Buper) Panglima Batur di Desa Trahean Kecamatan Teweh Selatan.
“Kami dari Disbudparpora membuka kembali objek wisata yang ada di daerah ini, sejak SK Bupati tersebut dikeluarkan hingga berlakunya SK tersebut sampai 6 September 2021,” katanya.
Dia menjelaskan, dalam SK Bupati tersebut pada diktum ketiga point ” j ” menyebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainya) diizinkan beroperasi 50 persen menggunkan aplikasi peduli lindungi atau penerapan prokes yang diatur oleh pemerintah kabupaten.
Pihaknya, kata Annisa, sangat menyambut baik dengan adanya surat keputusan Bupati Barito Utara tersebut. Dan akan menindaklanjuti surat keputusan bupati tersebut yang berkaitan dengan tugas dan fungsi (tufoksi) Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Barito Utara.





