Hukuman mati ancam 3 pelaku pembunuh nakes

Ilustrasi hukuman mati.(ist)(kalselpos.com)

kalselpos.com – Tiga pelaku pembunuhan terhadap Rundy Irama (26) tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 di RS Daerah Idaman Banjarbaru
berhasil ditangkap polisi.

Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid, dalam jumpa pers Senin (9/8/2021) mengatakan dua tersangka ditangkap lebih dulu, yakni MR dan AB sedangkan MN ditangkap di Kotabaru, Ahad (8/8).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan, motif tersangka membunuh korban karena keinginan tersangka MN dibantu MR dan AB menguasai handphone milik korban bermerk ternama dan uang yang tersimpan dalam elektronik banking (e-banking).

“Ketiga tersangka dikenakan pasal 365 ayat (4) jo pasal 339 KUHP pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain,” ujar Nur Khamid didampingi Wakapolres Kompol Boma, Kasat Reskrim AKP Ginting dan Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Yuda.

Ancaman pasal 365 jo pasal 339 KUHP berupa hukuman mati atau kurungan seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait