Banjarmasin, kalselpos.com -Diduga memperdaya seorang warga, lima dari enam tersangka pelaku penipuan dan penggelapan, ditangkap Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Jumat (14/8/2021) petang lalu.
Peristiwa penggelapan dan penipuan yang terjadi di kamar 205 Hotel Kharisma, Jalan KS Tubun Banjarmasin, itu terjadi, pada Selasa (11/8/2021), sekitar pukul 18.00 Wita.
Korban penipuan dan penggelapan sendiri adalah Misrudin Noor (58)
warga Komplek Kruwing Indah, Kelurahan Sungai Paring, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Sedangkan tersangkanya berjumlah enam orang, masing – masing ES (53) warga Jalan BTN Mangga 3 blok B 7 Kelurahan Pacarakang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar Sulawesi Selatan, AJ warga Jalan Ahmad Yani Km 15.200 Komplek Warga Indah Gambut, Kabupaten Banjar,. Mar (52) warga Jalan Guntung Damar Kelurahan Guntung Payung Banjarbaru, Hai (52) warga Komplek Kebun Serai Permai Bincau Martapura, MR (41) warga Jalan Bunga Matahari 2 Kema Raya, Kelurahan Laundape, Kecamatan Kendari Barat, Sulawesi Tenggara.
Sementara satu tersangka lainnya masih buron.
Peristiwa berawal di hotel tempat korban dan tersangka bertemu.
Saat itu salah seorang tersangka menawari korban dengan modus bisa menggandakan uang. Hal tersebut dibuktikan dengan pengetesan yang menggunakan sarana minyak oleh tersangka lain, agar korban percaya. Akhirnya korban pun mau dan membawa uang dan menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada tersangka ES.
Uang tersebut kemudian dimasukan dalam sebuah kaleng biscuit yang kemudian dibungkus dengan kain hitam dan putih.
Selanjutnya korban disuruh mengambil batu sebanyak tujuh biji dan korban pun menurut.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andre Haryono mengatakan, para tersangka pelaku menukar uang milik korban dengan potongan kertas yang sudah disiapkan.
“Pada saat korban keluar kamar untuk mencari batu, uang milik korban yang berada dalam kaleng biscuit ditukar dengan kertas putih berukuran uang dan ketika korban kembali ke kamar 205 untuk menyerahkan batu, para tersangka pelaku tersebut memberikan uang yang sudah di-ritual dan diperintahkan jangan dibuka sebelum sampai di rumah dan korban pun pulang ke rumahnya,” papar Kapolsek Banjarmasin Selatan
Sesampai di rumah, korban membuka kaleng tersebut yang ternyata isinya hanya berupa potongan kertas.
Sedang barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan para tersangka berupa uang tunai total sebesar Rp32 juta, tiga buah Hp, termasuk kaleng biskuit, selembar kain hitam dan kain putih, butiran beras kuning, potongan kertas ukuran ukuran uang, botol berisi minyak berbau harum dan
satu mobil Avanza warna hitam DA 1474 PQ.