kalselpos.com – Oknum Lurah Paninggilan Utara Kota Tangerang Banten dihentikan sementara waktu dari jabatannya terkait dugaan pungutan liar (pungli) tanda tangan kepada warga yang ingin mengurus pembuatan surat ahli waris senilai Rp250.000.
“Mulai hari ini sudah kita non job kan untuk proses pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BKPSDM dan Inspektorat,” kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah ditemui usai acara penyerahan bantuan dari Kementerian Perdagangan kepada Pemkot Tangerang di Tangerang Live Room, Jumat (6/8/2021).
Ia mengatakan masih menunggu salinan berkas lengkap dari pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BKPSDM dan Inspektorat hari ini. “Hari ini sudah diperiksa dan langsung ada tindakan,” ujarnya.
Perlu diketahui sebelumnya beredar video di sosial media terkait pungutan liar yang dilakukan oleh Lurah Paninggilan Utara kepada warga yang ingin meminta tanda tangan berkas pembuatan surat ahli waris.





