Paringin,kalselpos.com– Bupati Balangan H.Abdul Hadi telah mengeluarkan surat edaran nomor 020/156/ORG/ 2021 tentang sistem kerja ASN melakukan pembatasan kegiatan masyarakat level.3. melaksanakan kegiatan di tempat kerja atau perkatoran dilingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan.
Dikeluarkannya surat edaran ini tidak lepas lantaran meningkatnya penyebaran covid-19 di Indonesia khususnya Kalimantan Selatan termasuk di Kabupaten Balangan.
Disampaikannya, serut edaran bupati balangan tersebut juga sesuia dengan pedoman Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) level 3 ,2 dan 1 serta mengoptimalkan pos kesehatan penanganan covid-1 9 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19.
“Serta Intruksi Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan 4 covid -19 di Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Lebih lanjut H.Abdul Hadi mengatakanm, dalam surat edaran yang dikeluarkannya tersebut untuk mengurangi resiko penyebaran covid-19 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan.
“Perlu dilakukan penyesuian sistem kerja dengan ketentuan sebagai berikut,ASN maupun tenaga kontrak menjalankan tugas pekerjaannya dirumah 75 persen dan dikantor 25 persen ,dengan diatur system’ Shift 25 persen masuk kerja dari pukul 08 – 12.15.dan.12.15 – 16.30. dari hari Senin sampai hari kamis.untuk hari Jumat dari pukul 08 – 11.00 WITA ,”pungkasnya.
(Aplikasi Kalselpos.com)





