Paringin,kalselpos.com -Badan Kepegawaian Pendidikan ,Pelatihan Derah ( BKPPD ) Kabupaten Balangan melaksanakan sosialisasi kebijakan jabatan fungsional .
Pelaksanaan sosialisasi ini diikuti ASN Administrator dan pengawas berlangsung di Kantor Inspektorat Balangan belum lama tadi.
Bupati Bslangan H.Abdul Hadi disela pelaksanaan sosialisasi menyampaikan, dengan disyahkannya petaturan daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang susunan perangkap daerah,serta menindak lanjuti Mempen Nomor 25 Tahun 2021 tentang Reformasi dan birokramasi mengenai kedudukan jabatan fungsional dalam Undang – Undang ASN dan ketentuan pelaksananya diatur secara jelas dan tegas dimana jabatan fungsional adalah kelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Diterangkannya, posisi dan peran jabatannya sangat strategis sebagai keliompok jabatan melaksanakan tugas pada Intansi pemerintah.
H.Abdul.Hadi menambahkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku menyangkut jenis, unsur kedudukan tugas dan fungsinya menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten Balangan melakukan pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional sebagai profesi inti pada setiap SKPD .
“Contohnya guru pada dinas pendidkan tenaga medis pada dinas kesehatan , analis kepegawaian pada BKPPD yang pasti jabatan fungsional mempunyai kesempatan yang sama dengan jabatan struktural hanya beda fungsinya saja,”ujarnya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan ,Pelatihan Daerah (
BKPPD) Kabupaten Balangan H.Suprianoor melalui Sumedi Kepala Bidang Pengembangan Pegawai dan Mutasi menyampaikan pemberitahuan ini bersifat terbatas ditunjukan kepada para peserta yang telah mengikuti sosialisasi jabatan fungsional tertentu yang mereka laksanakan beberapa waktu yang lalu.
“Sesuai absen peserta yang kami lakukan secara betahap untuk mematuhi prokes covid-19 berjumlah 117 orang yang terdiri ASN bidang pendidikan, kesehatan dan Administrator dengan persyaratan menyampaikan surat kepada Bupati Balangan , surat pembebasan sementara sebagai fungsional, surat keputusan mengangkatan terakhir ASN dan SKP terakhir,”ujarnya.





