Kandangan,kalselpos.com – Enam fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Selatan (HSS) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (14/7) dalam rapat paripurna.

Bupati HSS Achmad Fikry mengatakan, penetapan Perda perubahan APBD diharapkan dapat menjadi pedoman dalam rangka
pelaksanaan pemerintahan yang baik, bersih dan melayani sekaligus sebagai wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat.
“Ini menunjukan pola kemitraan yang telah kita bina berlangsung baik, sehingga tanggung jawab yang ada dipundak eksekutif sebagai pelaksana dan legislatif sebagai patner kerja dalam pembangunan dapat dilaksanakan,” katanya.
Bupati mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh fraksi yang telah menyampaikan pandangan dan pendapatnya terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020.
“Masukan yang sudah kita bahas bersama akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan masa mendatang sehingga menjadi lebih sempurna lagi,” ujarnya.
Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi mengungkapkan bahwa pihaknya mengapresiasi Pemkab HSS yang telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 8 kali berturut-turut. “Semoga ke depan bisa meraih WTP yang ke 9 kalinya,” katanya.
Fahmi berharap Pemkab bisa menekan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) yang terlalu banyak pada tahun mendatang. “Apa yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD HSS bisa mendapatkan perhatian agar hasilnya lebih baik lagi,” tandasnya.





