Tahun ini anggaran insentif nakes Tanbu 5 M lebih, tunggu pengesahan Kemenkes

Pelayanan yang diberikan para tenaga kesehatan kepada masyarakat.(ist)(kalselpos.com)

Batulicin, kalselpos.com – Pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di Indonesia.

Pemberian insentif dan santunan kematian tersebut telah ditetapkan Menteri Kesehatan melalui SK Kemenkes Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 diakses di situs laman Kominfo RI.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Kalimantan Selatan, H Setia Budi saat dikonfirmasi melalui selulernya, Senin (12/7/2021) membenarkan adanya anggaran dana insentif tersebut.

“Insentif tenaga kesehatan untuk penanganan Covid ada dan itu berada pada anggaran APBD kabupaten dengan persyaratan untuk penanganan pasien positif Covid-19,” terangnya.

Akan tetapi lanjutnya Setia Budi, bukan untuk pelaksanaan tracking (tim tracer sesuai dengan SK yang disusun oleh Bidang P2P) ada pada anggaran refocusing DAK non fisik.

“Kendati demikian semua itu masih menunggu pengesahan dari Kemenkes pada bulan Juli ini,” bebernya.

Kadis Kesehatan Tanbu ini menyebutkan pada tahun 2021 pihaknya menganggarkan untuk insentif nakes sebesar Rp4.768.176.600 kemudian dari total anggaran insentif nakes 2021 sebesar Rp5.068.533.768.

“Pada tahun 2020 kami terhutang insentif nakes sebesar Rp300.357.168,” ungkapnya.

Saat ditanya kalselpos.com untuk klasifikasi jumlah nominal insentif nakes tiap orang, Setia Budi mengatakan, untuk nilai maksimal Rp5.000.000 per orang untuk per bulannya.

“Dan itu bisa kurang, tinggal menyesuaikan dengan surat tugasnya, kemudian bisa langsung dibayarkan manakala puskesmas sudah menginput di aplikasi insentif tenaga kesehatan dan sudah diverifikasi oleh tim verifikator Dinkes,” tandasnya.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait