Dua warga Italia divonis bebas Majelis Hakim Tipikor

Ilustrasi.(ist)(kalselpos.com)

kalselpos.com – Dua terdakwa warga negara Italia dalam kasus korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang merugikan negara Rp1,3 triliun divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, NTT.

Putusan bebas terhadap dua warga negara Italia itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Fransiska Paula Nino didampingi dua hakim anggota Nggilu Liwar Awang dan Gustaf Marpaung dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (7/7/2021).

Bacaan Lainnya

Kedua terdakwa warga negara Italia bernama Masimiliano De Reviziis dan Mizardo Fabio itu dibebaskan dari semua dakwaan dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah seluas 30 hektare milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo.

Kedua terdakwa mengikuti sidang pembacaan putusan secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kupang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herry C. Franklin langsung menyatakan mengambil langkah hukum dengan melakukan kasasi terhadap putusan majelis hakim yang membebaskan dua warga Italia itu.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait