Penyelundupan 91.860 ekor benih lobster berhasil digagalkan

Ilustrasi.(ist)(kalselpos.com)

kalselpos.com – Sebanyak 91.860 ekor benih lobster diamankan dari seorang pengemudi mobil mewah Mitsubishi Pajero Sport di Jalan Desa Setiris, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muarojambi.

Hal itu diungkapkan Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo didampingi Direktur Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi, Kombes Pol P Gaol, Rabu (30/6/2021) di Jambi.

Bacaan Lainnya

“Benih lobster itu berasal dari Pandeglang, Provinsi Banten diduga milik inisial DHN dan HB, rencananya akan dikirim ke luar negeri yang akan diterima atas nama KD dengan cara sistem “share location” kepada RVN,” ujar Rachmad Wibowo.

Penyelundupan
obster ini melalui jalur perairan di Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi namun digagalkan oleh anggota Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi.

Disebutkan, dari 10 boks yang diamankan polisi tercatat ada sebanyak 91.860 ekor benih lobster terdiri atas jenis pasir sebanyak 88.096 ekor dan mutiara sebanyak 3.764 ekor atau diestimasikan keseluruhannya senilai Rp9,37 miliar.

“Para pelaku penyelundupan benih lobster ini atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 92 Jo dalam Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagiamana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1,5 miliar,” tukas Rachmad Wibowo.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait