Rantau,kalselpos.com – Aksi pembunuhan terhadap seorang laki – laki berinisial NPD (27), yang terjadi di jalan hauling batubara di Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Rabu (30/6/21) lalu, direkonstruksi atau direka ulang jajaran Satreskrim Polres Tapin.
Reka ulang yang dilakukan di halaman Mapolres Tapin di Rantau tersebut, menghadirkan dua tersangka pelaku, yakni MA (24) dan HR (26). Dari adegan pembunuhan tersebut, kedua tersangka melakukan menusukkan senjata tajam (sajam) jenis Parang ke tubuh korban NPD, sebanyak 20 kali.

Kasat Reskim Polres Tapin, AKP Ikhsan Prananto menjelaskan, rekontruksi ulang ini untuk menyamakan hasil keterangan kedua tersangka sewaktu pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas kasus pembunuhan yang terjadi di jalan hauling, Desa Tatakan.
Dari peragaan, baik tersangka MA maupun HR secara bergantian melakukan penusukan sajam ke tubuh korbannya, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia, akibat tusukan sajam jenis Parang tersebut.
Disebutkan oleh Kasat, aksi pembunuhan berawal dari ketersinggungan terhadap NPD, usai korban memarahi isteri tersangka MA. Isteri MA sendiri adalah mantan isteri NPD.
“Mendengar ucapan dari korban NPD, tersangka MA langsung tidak terima, hingga langsung mengajak korban NPD untuk melakukan ‘duel’ di jalan hauling, Desa Tatakan,” jelas AKP Ikhsan Prananto.
Setelah bertemu di tempat yang dijanjikan, korban NPD datang, namun tersangka MA datang bersama temannya HR, yang langsung melakukan pemukulan, hingga korban tersungkur.
Saat korban berusaha kabur, HR justru langsung mengejar NPD sekaligus menebas Parang ke punggung, sebelum menusukkan sajam tersebut ke dada serta tangan kanan korban, hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.





