10 pengedar Narkoba Indonesia-Malaysia Ditangkap

Ilustrasi.(ist)(kalselpos.com)

kalselpos.com – Diduga jaringan pengedar narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia
sejak Maret hingga Juni tahun ini berhasil ditangkap polisi.

“Total tersangka yang berhasil ditangkap berjumlah 10 orang, di antaranya berinisial MI, MRR, N, MIS, OPH, YP, NH, J, MM dan H,” kata
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana kepada wartawan, Selasa (29/6/2021) di Jakarta,

Bacaan Lainnya

Kasus ini terungkap berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang terjadi pada Maret 2021.

Anggota menangkap para tersangka usai turun dari Kapal Motor Lawit di Pelabuhan Pelni, Tanjung Priok, Jakarta Utara dan melakukan pemeriksaan Sinar X (X-Ray).

Kasus ini terungkap berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang terjadi pada Maret 2021.

Saat itu anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama anggota Pos Polisi Pelni mendapati dua orang berinisial MI dan MRR membawa paket narkoba jenis sabu dalam tasnya seberat dua kilogram (kg) pada bulan Maret.

Anggota menangkap para tersangka usai turun dari Kapal Motor Lawit di Pelabuhan Pelni, Tanjung Priok, Jakarta Utara dan melakukan pemeriksaan Sinar X (X-Ray).

“Sebagaimana arahan Kapolri bahwa penanganan narkotika agar dikembangkan hingga ke pencucian uangnya. Ini yang kami lakukan,” tukas Kholis.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait